How Are You Bride To Be / Groom To Be...
Alhamdulillah gue sudah melewati episode pertama dan kedua dalam beberapa bulan menuju proses wedding party gue dan semuanya dilewati tanpa halangan. Setelah mendapat restu orang tua kemudian memilih-milih lokasi atau gedung resepsi langkah ketiga yang gue lakukan adalah mengurus Surat Rekomendasi Numpang Nikah.
Berhubung gue menikah di Gedung Lemigas Cipulir dan itu berarti gue harus menyiapkan surat Rekomendasi Numpang Nikah.
Yang pertama kali harus gue lakuin adalah :
1. Minta surat pengantar dari RT setempat.
Syarat-syaratnya:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan lo)
b. Fotocopy KK
c. Fotocopy KTP & KK kedua orang tua kita
d. Materai 6000 untuk di cantumkan pada surat pernyataan belum pernah menikah yang diberikan RT.
Tahap pertama yang harus gue lakukan adalah datang ke RT setempat untuk memberitahukan bahwa gue mau menikah di bulan Desember tahun ini. Setelah ketemu Bapak RT kemudian disini gue akan mendapatkan surat pengantar untuk kelengkapan di kelurahan.
Salah satu berkas yang harus dilengkapi adalah mengisi "Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah" dan di tandatangan diatas materai 6rb, form tersebut berisi pernyataan bahwa calon mempelai pria/wanita masih berstatuskan single dan belum pernah menikah sebelumnya.
Menurut gue, bagus juga sih dengan adanya form ini, nantinya tidak akan ada yang berani memalsukan statusnya untuk ke jenjang pernikahan yang lebih sakral. Tahap ini merupakan awal kejujuran yang dibangun oleh kedua mempelai sebelum keduanya memasuki ke proses berikutnya. #tsaah #Aseek.
Syarat-syaratnya:
Beberapa minggu setelah mengurus surat ke kantor RT/RW gue melanjutkan misi untuk mengurus berkas selanjutnya, yaitu ke kantor kelurahan Malaka Jaya. Berkas yang sudah dicap dan ditanda tangani oleh Pak RT dan Pak RW dibawa langsung ke kantor kelurahan, dan hari itu juga semua berkas gue selesai.
Berhubung gue menikah di Gedung Lemigas Cipulir dan itu berarti gue harus menyiapkan surat Rekomendasi Numpang Nikah.
Yang pertama kali harus gue lakuin adalah :
1. Minta surat pengantar dari RT setempat.
Syarat-syaratnya:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan lo)
b. Fotocopy KK
c. Fotocopy KTP & KK kedua orang tua kita
d. Materai 6000 untuk di cantumkan pada surat pernyataan belum pernah menikah yang diberikan RT.
Tahap pertama yang harus gue lakukan adalah datang ke RT setempat untuk memberitahukan bahwa gue mau menikah di bulan Desember tahun ini. Setelah ketemu Bapak RT kemudian disini gue akan mendapatkan surat pengantar untuk kelengkapan di kelurahan.
Salah satu berkas yang harus dilengkapi adalah mengisi "Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah" dan di tandatangan diatas materai 6rb, form tersebut berisi pernyataan bahwa calon mempelai pria/wanita masih berstatuskan single dan belum pernah menikah sebelumnya.
Menurut gue, bagus juga sih dengan adanya form ini, nantinya tidak akan ada yang berani memalsukan statusnya untuk ke jenjang pernikahan yang lebih sakral. Tahap ini merupakan awal kejujuran yang dibangun oleh kedua mempelai sebelum keduanya memasuki ke proses berikutnya. #tsaah #Aseek.
Form "Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah"
Tahap kedua yang harus dilakukan adalah :
2. Langkah selanjutnya adalah minta surat pengantar ke Kelurahan setempat.
2. Langkah selanjutnya adalah minta surat pengantar ke Kelurahan setempat.
Syarat-syaratnya:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan lo)
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar RT/RW
d. Bawa pas foto selengkap-lengkapnya berbagai macam ukuran. karena pasti bakal di minta banyak. perbanyak saja untuk ukuran 2×3 dan 3×4
e. Bawa Fotocopy KTP & KK orangtua.
Setelah beres urusan di RT, kemudian Pak RT menyuruh gue ke kantor RW untuk melengkapi berkas-berkas selanjutnya, di kantor RW semua tanda tangan dan cap langsung diurus oleh petugas RW, urusan surat menyurat ini cepet selesai karena kebetulan pengurus RW kenal sama abang gue.
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar RT/RW
d. Bawa pas foto selengkap-lengkapnya berbagai macam ukuran. karena pasti bakal di minta banyak. perbanyak saja untuk ukuran 2×3 dan 3×4
e. Bawa Fotocopy KTP & KK orangtua.
Setelah beres urusan di RT, kemudian Pak RT menyuruh gue ke kantor RW untuk melengkapi berkas-berkas selanjutnya, di kantor RW semua tanda tangan dan cap langsung diurus oleh petugas RW, urusan surat menyurat ini cepet selesai karena kebetulan pengurus RW kenal sama abang gue.
Setelah
surat dan berkas sudah ditandatangani dan dikasi cap oleh pengurus RW,
gue langsung kasi duit untuk biaya pengurusan ini, saat itu gue cuma
kasi uang buat beli rokok dan kopi untuk keamanan yang bertugas di
kantor RW.
Surat Pengantar dari Kantor RW
Urusan surat menyurat dan pengurusan berkas dari RT/RW sudah beres, langkah selanjutnya adalah gue harus ke kantor kelurahan mengurus berkas-berkas yang harus di bawa ke KUA.
Beberapa minggu setelah mengurus surat ke kantor RT/RW gue melanjutkan misi untuk mengurus berkas selanjutnya, yaitu ke kantor kelurahan Malaka Jaya. Berkas yang sudah dicap dan ditanda tangani oleh Pak RT dan Pak RW dibawa langsung ke kantor kelurahan, dan hari itu juga semua berkas gue selesai.
Kantor Kelurahan Malaka Jaya
Nah surat pengantar dari kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.
surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah
surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua.
Dan langkah terakhir yang harus dilakukan adalah :
3. Langkah terakhir adalah ke KUA buat minta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan.
Syarat-syaratnya:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan lo)
b. Fotocopy KK
c. Fotocopy KTP & KK kedua orang tua kita
d. surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4)
e. Bawa foto 2×3 dan 3×4
Bertahun-tahun gue tinggal di daerah jakarta timur gue sama sekali belum tau dimana KUA Duren Sawit, yah wajar aja sih ya gue kan belom pernah menikah, jadi setelah dapet info dimana alamat KUA Duren Sawit gue langsung meluncur ke TKP.
Petunjuk arah satu-satunya yang dikasi tahu oleh petugas kelurahan adalah lokasi KUA ini di seberang Rutan Pondok Bambu gak sampe beberapa meter di seberang jalan ada papan petunjuk KUA, gue langsung belok kanan masuk ke dalam gang dan menemukan KUA yang bersebelahan dengan kantor kelurahan Duren Sawit.
KUA Kec. Duren Sawit
surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah
surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua.
Surat pengantar dari Kelurahan
Satu hal yang bikin gue salut terhadap pelayanan untuk masyarakat di kantor pemerintahan saat ini adalah ternyata semua dilakukan serba cepat, yup ini gue rasain banget saat ngurus berkas di kantor kelurahan, semua berkas gue selesai hari itu juga dan pegawai kelurahan langsung merekomendasikan gue untuk mengantar berkas yang sudah selesai persyaratannya ke KUA Duren Sawit.
3. Langkah terakhir adalah ke KUA buat minta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan.
Syarat-syaratnya:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan lo)
b. Fotocopy KK
c. Fotocopy KTP & KK kedua orang tua kita
d. surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4)
e. Bawa foto 2×3 dan 3×4
Bertahun-tahun gue tinggal di daerah jakarta timur gue sama sekali belum tau dimana KUA Duren Sawit, yah wajar aja sih ya gue kan belom pernah menikah, jadi setelah dapet info dimana alamat KUA Duren Sawit gue langsung meluncur ke TKP.
Petunjuk arah satu-satunya yang dikasi tahu oleh petugas kelurahan adalah lokasi KUA ini di seberang Rutan Pondok Bambu gak sampe beberapa meter di seberang jalan ada papan petunjuk KUA, gue langsung belok kanan masuk ke dalam gang dan menemukan KUA yang bersebelahan dengan kantor kelurahan Duren Sawit.
KUA Kec. Duren Sawit
Jl. Pahlawan Revolusi Telp. 021 860257
Lokasinya tepat di sebelah Kelurahan Duren Sawit (Pondok bambu)
KUA Kec. Duren Sawit
Setelah parkir motor pada tempatnya gue langsung masuk ke dalam menuju petugas pelayanan KUA, eh sampai disini ada satu hal yang bikin gue sumringah, ternyata yang mengurus surat rekomendasi numpang nikah ini adalah tetangga abang gue. Alhamdulillah wa syukurillah gue bener-bener spechless.
Sambil menunggu petugas KUA yang notabene adalah tetangga abang gue mengetik berkas dan surat rekomendasi nikah, gue duduk manis di depan ruang tunggu kantor KUA.
Selesai mengetik data kemudian gue dipanggil,
" Rezy.... ini suratnya sudah jadi..." Kata tetangga abang gue.
kemudian dia bilang lagi...,
"Oh ya... Ini kalo mau dibawa ke KUA sana jangan lupa disertakan fotocopy KK sama KTP ya dan foto 2x3 dan 4x6 ya..." Beliau menerangkan.
"Iya makasi banyak bu... Jadi berapa semuanya bu??" Tanya gue basa basi.
"Ah... sudah bawa ajah..." Kata dia sambil tersenyum.
"Wah... Alhamdulillah... Makasi banyak bu..." Jawab gue kegirangan sambil cium tangan beliau dan kemudian beranjak pergi sambil lari-lari kecil.
Surat Rekomendasi Numpang Nikah
Dari KUA ini dapet surat rekomendasi pindah nikah yang diperluin buat daftar ke KUA tempat menikah
Syarat-syarat buat ngedaftar ke KUA yang akan dituju:
a. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal
b. Fotocopy KTP CPW + CPP
c. Fotocopy KK CPW + CPP
d. Foto berwarna 2×3 & 3×4 bawa aja masing-masing 4 lembar
e. Fotocopy ijazah terakhir CPW + CPP
f. Fotocopy Akta lahir CPW + CPP
Alhamdulillah ya Allah beres juga kegiatan gue untuk mengurus Surat Rekomendasi Numpang Nikah, dari awal mau bikin surat ini gue udah membayangkan betapa ribet dan rempongnya saat kita harus berhadapan dengan kantor pemerintahan yang berbelit-belit dan birokrasi compleks, tapi ternyata setelah gue lewatin prosesnya semua berjalan dengan mudah.
Setelah mengalami semuanya gue semakin yakin bahwa kalo kita mau niat untuk menikah semuanya insya Allah akan DIMUDAHKAN...
Bersambung ke episode selanjutnya...
Coming soon!!!